Pontianak, 10 Juli 2025 – Tiga mahasiswa dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, yaitu Niken Regina Novianti, Eva Rahmayani, dan Novi Maldanita, telah melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) secara mandiri di PT Jasa Raharja Cabang Pontianak. Kegiatan ini merupakan bagian dari program akademik untuk memberikan pemahaman praktis kepada mahasiswa mengenai sistem kerja di lembaga asuransi sosial, khususnya dalam perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Selama masa PKL, para mahasiswa dibimbing langsung oleh pegawai internal Jasa Raharja dalam mempelajari alur kerja lembaga tersebut. Mereka terlibat dalam proses pendataan kasus kecelakaan, validasi laporan dari pihak berwenang, hingga pencairan santunan kepada korban atau ahli waris. Tak hanya itu, mereka juga memahami pentingnya sinergi antara Jasa Raharja dengan instansi lain seperti Kepolisian, Rumah Sakit, dan Dinas Perhubungan dalam memastikan ketepatan dan kelengkapan prosedur.
Jasa Raharja Cabang Pontianak melayani seluruh wilayah Kalimantan Barat, termasuk Kubu Raya, Mempawah, Singkawang, Sambas, dan Ketapang. Seluruh kegiatan operasional dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta aturan turunan lainnya yang mengatur perlindungan sosial tenaga kerja dan korban kecelakaan lalu lintas.
Salah satu aspek penting yang dipelajari mahasiswa adalah mengenai penggantian biaya transportasi yang diberikan kepada keluarga korban atau pihak pengurus santunan, serta prosedur verifikasi data oleh Jasa Raharja yang mencakup pelaporan dari kepolisian, visum dari rumah sakit, dan kelengkapan dokumen pendukung lainnya.
Para mahasiswa juga dikenalkan pada Lembar Kontribusi Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (LKBJ) yang tertera pada STNK setiap kendaraan bermotor. Dana inilah yang menjadi dasar bagi Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan atau santunan kepada korban kecelakaan sebagai bentuk pertanggungan awal (first cover) sebelum asuransi lain berlaku.
Santunan Jasa Raharja diberikan kepada korban yang mengalami luka-luka, cacat tetap, atau meninggal dunia. Dalam kasus korban meninggal dunia, santunan diberikan kepada ahli waris yang sah berdasarkan urutan prioritas hukum, seperti pasangan, anak, orang tua, atau wali.
Melalui PKL ini, mahasiswa tidak hanya mendapatkan pengalaman kerja nyata, tetapi juga memahami pentingnya integritas, ketelitian, dan kecepatan dalam memberikan pelayanan publik yang berdampak langsung pada masyarakat. Pengalaman ini diharapkan menjadi bekal berharga bagi mahasiswa untuk mengembangkan kompetensi di bidang administrasi publik dan pelayanan sosial ke depan.
Penulis: Niken Regina Novianti
Editor: Erika SM