Mengenal Transparansi dan Akuntabilitas: Mahasiswa FEBI Laksanakan PKL Mandiri di BPK RI Kalbar

Mengenal Transparansi dan Akuntabilitas: Mahasiswa FEBI Laksanakan PKL Mandiri di BPK RI Kalbar

Pontianak, 13 Juni 2025 – Delapan mahasiswa Fakultas Ekonomi & Bisnis Islam (FEBI) IAIN Pontianak Kalimantan Barat melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan ini menjadi kesempatan berharga bagi para mahasiswa untuk mengenal lebih dekat peran strategis BPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Dalam salah satu sesi pembekalan, Mochammad Imam Asyhari, selaku Kepala Sekretariat Perwakilan BPK RI Kalbar, menyampaikan penjelasan komprehensif mengenai lembaga tempat para mahasiswa belajar. “BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK memiliki kedudukan yang independen, tidak berada di bawah kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Fungsi utama kami adalah menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan uang negara,” ujar Pak Imam.

Pak Imam juga menjelaskan bahwa BPK memiliki struktur hierarkis yang kuat dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. “Secara struktural, BPK terdiri dari BPK Pusat yang berkedudukan di Jakarta, dan perwakilan-perwakilan di setiap provinsi. Di tingkat pusat, lembaga ini dipimpin oleh sembilan anggota BPK yang dipilih oleh DPR dan diresmikan oleh Presiden,” jelasnya.

Struktur organisasi di perwakilan provinsi terdiri dari Kepala Perwakilan, Kepala Sekretariat, para Kepala Subauditorat, serta staf pemeriksa dan pendukung lainnya. Seluruh unit bekerja berdasarkan standar pemeriksaan yang ketat, dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan kepada DPR, DPD, atau DPRD sesuai dengan kewenangannya.

Menanggapi pertanyaan mahasiswa tentang perbedaan antara BPK dan lembaga audit swasta, Pak Imam menjelaskan bahwa meski keduanya menjalankan fungsi audit, BPK memiliki kekhususan dalam mandat, cakupan, dan kewenangan. “BPK memeriksa keuangan negara, baik di instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, maupun lembaga lain yang menggunakan APBN/APBD. Auditor swasta lebih banyak memeriksa entitas swasta dan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan opini terhadap pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa auditor swasta bekerja berdasarkan permintaan klien dan untuk kepentingan tertentu (misalnya investor atau pemegang saham), sedangkan BPK bekerja berdasarkan mandat undang-undang, dan hasilnya digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban publik dan pengambilan keputusan kebijakan negara.

Kegiatan PKL ini memberikan pengalaman nyata kepada mahasiswa dalam memahami pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik. Selama PKL, para peserta terlibat dalam kegiatan administratif dan pengenalan proses audit, serta mengikuti sesi diskusi tentang kebijakan pemeriksaan dan hasil-hasil temuan BPK di Kalbar. Kegiatan ini diharapkan dapat membentuk generasi muda yang memahami pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan negara serta memperkuat sinergi antara dunia akademik dan institusi negara.

Penulis : Irfan Eko Safutra, dkk

Editor: Erika SM