Wakaf untuk Pembangunan Ekonomi

Opini

ISLAM datang dengan aturan (syariat) yang sempurna, diturunkan demi kemaslahatan umat secara keseluruhan. Di mana tidak hanya mengatur masalah ibadah kepada Allah semata, tetapi juga mengatur bagaimana kita berkehidupan secara social dan ekonomi.

Salah satu ibadah yang mengandung hikmah besar dalam pembentukan pribadi kita dan menjadi amal Jariyah bagi kita anatara lain  ialah wakaf.

Syeikh Zainudin bin abdul aziz al-malibari al-fannani di dalam kitab Fathul Mu’in mendefinisikan wakaf secara bahasa dengan “Al-Habsu” yaitu menahan, sedangkan wakaf menurut syara’ adalah menahan sejumlah harta yang dapat dimanfaatkan sedangkan barangnya masih tetap utuh.

Perlu kita ketahui bahwa wakaf merupakan bagian dari nilai kebaikan Islam dalam bermuamalah sesama manusia, dan melengkapi aspek ibadah wajib dan sunnah kita lainnya, dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu, wakaf merupakan bagian dari bentuk sarana kita beramal jariah untuk investasi kehidupan kita di dunia dan akhirat. Sesuai dengan hadist Nabi SAW bersabda: “Dari Abu Hurairah. “ Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Apabila seseorang meninggal dunia, maka putuslah amalnya kecuali tiga hal: sedekah yang mengalir, ilmu yang di manfaatkan atau anak salih yang mendo’akannya.” (HR. Muslim).

Pemerintah kita sudah merumuskan undang-undang tentang wakaf, dalam pasal 5 UU No. 41 tahun 2004 yang menyatakan bahwa wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda, untuk kepentingan ibadah, dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Sehingga dengan kata lain wakaf itu harus produktif. Wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan kelebihan (surplus) yang berkelanjutan.

Kelebihan (surplus) wakaf produktif inilah yang menjadi sumber dana bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan pendidikan, pelayanan kesehatan, pertanian dan lain sebagainya.  

Deputi Gubernur Bank Indonesia meyatakan wakaf akan dijadikan instrumen yang dapat mendukung pengembangan ekonomi di negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Terlebih lagi, ekonomi dan keuangan Islam yang merupakan bagian dari ekonomi internasional dan ekosistem pasar keuangan global.

Jenis wakaf itu tidak hanya benda tidak bergerak seperti tanah atau bangunan tetapi juga benda bergerak seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa dan lain sebagainya.

Sehingga jangan sampai dalam pikiran kita ketika berbicara wakaf yang terpikir hanya wakaf tanah saja, tetapi justru saat ini semua orang bisa berwakaf dengan wakaf uang atau yang disebut dengan “cash waqf.”

Perlu kita sadari bersama bahwa wakaf dapat membantu pertumbuhan ekonomi nasional. Karena wakaf merupakan partisipasi sosial masyarakat dalam membantu pemerintah untuk menyediakan fasilitas publik seperti rumah sakit, sekolah dan infrastruktur lainnya.

Sehingga investasi pemerintah yang terbantu oleh adanya penyediaan fasilitas publik dari wakaf masyarakat dapat menekan biaya dana menjadi lebih rendah.

Dengan tersedianya ekonomi dengan biaya rendah, permintaan domestik baik untuk investasi maupun konsumsi akan meningkat, dan selanjutnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Lebih dari itu, wakaf juga memiliki fungsi distribusi yang mana dapat mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi lebih inklusif. Kita sudah memahami bahwa wakaf dapat membantu pertumbuhan ekonomi yang tentunya akan sangat membantu jalannya proses pembangunan.

Saat ini ada beberapa inovasi produk wakaf yang bisa membantu pembangunan antara lain “Cash Wakaf Linked Sukuk”.

Ini merupakan salah satu bentuk investasi sosial di Indonesia dimana wakaf uang yang dikumpulkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) selaku Nadzir melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) akan dikelola dan ditempatkan pada instrumen Sukuk Negara atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Salah satu dari instrument inilah Pemerintah akan memanfaatkan hasil penerbitan Sukuk untuk pembiayaan APBN, termasuk untuk membiayai pembangunan proyek-proyek layanan umum masyarakat seperti pembangunan infrastruktur pendidikan dan layanan keagamaan. (*)

Penulis : Eko Bahtiar (Pemerhati Ekonomi Syariah, Sekretaris Prodi Manajemen Bisnis Syariah FEBI IAIN Pontianak)